-->

SYARAT MENDAPATKAN RUMAH BERSUBSIDI

Untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah layak huni, Kementerian Perumahan Rakyat memberikan bantuan pembiayaan fasilitas likuiditas perumahan rakyat (FLPP). Bagi calon nasabah/debitur KPR FLPP Sejahtera, ada lima syarat yang harus dipenuhi. 

1) Berpenghasilan tetap dengan gaji pokok paling besar Rp3,5 juta (Rumah Sejahtera Tapak) dan Rp5,5 juta (Rusun). 
2) Belum pernah memiliki rumah. 
3) Belum pernah menerima subsidi perumahan dan FLPP.
4) Mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP). 
5) Menyerahkan fotokopi surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan PPh orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan.


Sebelumnya, Kemenpera telah menetapkan ketentuan harga rumah yang dapat memanfaatkan KPR FLPP berdasar wilayah.
  • Wilayah I: Sumatera, Jawa, dan Sulawesi (harga maksimal Rp88 juta).
  • Wilayah II: Kalimantan, Kepulauan Maluku, Kepulauan Nusa Tenggara (harga maksimal Rp95 juta).
  • Wilayah III: Papua dan Papua Barat (harga maksimal Rp145 juta).
  • Wilayah Khusus: Jabodetabek, Batam, Bintan, Karimun, dan Bali (harga maksimal Rp 95 juta).



Sedangkan untuk KPR Sejahtera Susun, harga unit rumah susun maksimal Rp216 juta.

Listing Serupa

There is no other posts in this category.